A. Masalah
Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Pertambangan adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian),
pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas
bumi, migas) .Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu
yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara
gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar
untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil,
sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang
investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di
Indonesia.
Karakteristik
Pertambangan, pertambangan mempunyai beberapa karakteristik,
yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan
pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang
relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya.
Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu
mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi
dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam
risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan
ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan
dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan
harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak
dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran
yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak.
Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate
of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran
paradigma, dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal
33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama.
Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah
untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta
masyarakat local.
Kedua.
Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya
hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas
mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut
ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila
golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi
golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan
kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan
golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun
masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan
lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita
dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan
yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi
bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan
yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh
nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi
lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan
dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat
berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang
disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka
Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan
harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang
terbaik.
Apabila dilihat dari
masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat
sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah
penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab
jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak
melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga
diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama
yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat
adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif
tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari
rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka
kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun
amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan
pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya
temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan
dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan
beberapa negara.
B. CARA
PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha pertambangan,
sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi
yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang
disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan
kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian
alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada
menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan
berupa:
a. KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
b. Tata ruang
c. Baku mutu lingkungan
d. Kreteria baku kerusakan lingkungan
e. Amdal
f. UKL-UPL
g. Perizinan
h. Instrumen ekonomi lingkungan hidup
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan
hidup
j. Anggaran berbasis lingkungan hidup
k. Analisis resiko lingkungan hidup
l. Audit lingkungan hidup
Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan
ilmu pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi
tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan
survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan
dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah
a. pengamatan melalui udara
b. survey geofisika
c. studi sedimen di aliran sungai dan
d. studi geokimia yang lain,
Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan
mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka
biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying.
Metode strip mining
(tambang bidang).
Dengan menggunakan
alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk
mengambil mineral.Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat
lokasi galian yang lama.Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup
lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini
biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang
terletak didekat permukaan tanah.
Teknik pertambangan
quarrying
bertujuan untuk
mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk
urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah digunakan jika zona
mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik
pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar.
Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang
terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam
lubang tambang lebih terbatas.Kegiatan ekstraksi meng-hasilkan limbah dan
produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang dihasilkan
adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah
batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi atau
berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan
kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.Batuan penutup umumnya
terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi
batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan
eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan
bijih.
Pengolahan Bijih dan
Operasional Pabrik
pengolahan bijih
pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang
diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual
langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan
atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan
secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang
diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
Pengolahan
metalurgi
bertujuan untuk mengisolasi
logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau
elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi.
Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan
terjadinya gas buang ke atmosfir
Metode
hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang
akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali
(recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya
pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan
(seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
Proses
pengolahan batu bara
pada umumnya diawali
oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan pencucian batu
bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial
akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara tak terpakai,
timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam
evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
a. Karakteristik
geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi
migrasi lindian dari tailing.
b. Daerah
rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan
desain teknis .
c. Konflik
penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian
serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan
penduduk local.
d. Karakteristik
kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
e. Reklamasi
setelah pasca tambang.
f. Decomisioning
Dan Penutupan Tambang
g. Setelah
ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang
harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek
lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk
rehabilitasi.Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh
kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif
melalui rehabilitasi.
h. Tujuan
jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang
stabil terhadap erosi.Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk
mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan
sebagai lahan produktif.
C. KECELAKAAN
DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan
adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya.Kecelakaan-kecelakaan yang sering
terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari
tanah.Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun
akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan –
tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung
saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan
lain – lain.
Contoh sederhana
karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di
Porong, sidoarjo.Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun
silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang
lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong,
sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi
di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat
lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api
ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman
beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan
penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli
menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari
produk gunung berap purba.
Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan
Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui
pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas
sektor berwawasan kesehatan
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan
tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi
Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan
penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari
berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program
lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang
telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air
Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan
paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam
penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan,
Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan
terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya
di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat
Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi
diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah,
Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan
dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional,
seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan
melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang
dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar
pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status
kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan
rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan
sanitasi.
Pengalaman masa lalu
yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi
secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang
melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional
serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari
perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai
lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC,
Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam
peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak
langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber
BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air
minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun
perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi
penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air
minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang
merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah
melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para
petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan
air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan
kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program
dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik
dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli
dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini
karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target
cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%)
dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui
peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan
petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan
terkait kualitas air minum.
D. PENCEMARAN
DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya
pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang.Soalnya semua
kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan.
Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat
alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat
pesawat
c) Emas digunakan untuk membuat
kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat
kabel
e) Dan masih banyak lagi seperti
perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang
dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan
lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1.
Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini
biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan
di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan
korban jiwa.
2.
Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan
merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala
untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3.
Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya
pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga.Dan
biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga.Dan terkadang warga
menjadi kesal.
4.
Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan
saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai
tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah
tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter.Hal ini
mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
Di saat pertambangan
memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak
memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda
mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan
saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari
investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area
pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang
pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan
illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal
untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan.Sedangkan area
pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang
menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil
nilainya.
Dari pengalaman yang
terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut.Ini
biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah.Adapun kecelakaan
dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area
pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat
dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya.Hal ini menjadi
bertambahnya angka kematian di area pertambangan.Memang jelas berbeda dari
pertambangan yang terdapat di negara meju.Negara mereka menggunakan alat-alat
yang lebih canggih lagi dari pada negara kita.Dan tingkat keselamatan jauh
lebih aman dari pada di negara ini.
0 komentar:
Posting Komentar