Kasus mengcopy atau membajak buku ini padahal dalam buku tersebut
melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh
pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh
izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak
cipta. Dengan adanya kegiatan penyewaan buku di taman bacaan dan di
perpustakaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak mengetahui bahwa
kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.
Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh besar di kota besar di
Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan
taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat
yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari pelanggaran
hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari
bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah kasus dari pelanggaran hak cipta. Kegiatan
pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah
terkadang tidak mengetahui telah melakukan pelanggaran hak cipta. Padahal,
seharusnya berbagai lembaga pemerintah memberikan tindakan dalam hal
penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga
ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai
konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto
kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain
rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai
media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak
cipta di Tanah Air. Bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya seperti buku,
jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah
sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan
demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta.
Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat
hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak
berhati-hati dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan
praktek pelanggaran hak cipta. Perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan
yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek
pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai
teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta. Koleksi
serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan
yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang
jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan
sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi,
perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak
melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani
plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara
proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna
perpustakaan.
Tanggapan
Saya Kasus pelanggaran hak cipta terlihat bahwa kurangnya kesadaran dari
masyarakat tentang menghargai sebuah hasil karya orang yang menciptakan sebuah
karya. Memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran dengan legalnya dengan
mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Dampak yang
terjadi pada pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas
seseorang yang menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun
materiil karena hasil karyanya selalu dibajak dan pembuat buku ini tidak mendapatkan pendapatan dari penjualan sebuah karyanya. Hal ini dikarenakan
ketidaktegasan dari penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Pemerintah harus dapat
memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang
Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak
melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu
diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak
dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran
tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang
tegas dan berat.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar